Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Indeks Berita

Slider

Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional MA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional MA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 November 2022

Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia.




Jakarta -gardakeadilannews.com
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia melaksanakan tugas kehakiman membawahi peradilan umum hingga tata usaha negara.
Menurut situs resminya, Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Ketua Muda. Ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Hakim Agung dan diangkat langsung oleh Presiden.

Adapun hakim yang bertugas dalam Mahkamah Agung disebut Hakim Agung. Jumlah Hakim Agung di Indonesia berjumlah 39 orang yang diajukan oleh DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung memiliki enam fungsi dengan tugasnya masing-masing. Apa saja?

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
1. Fungsi Peradilan
a. Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya.

c. Mahkamah Agung juga berwenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (hak uji materiil).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung bertugas melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan

b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas serta terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang.
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasihat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung juga memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan

5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
(Red *)

Sumber,Detikcom