Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Indeks Berita

Slider

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2024

Tri Adhianto Ingin Bangun Sekolah Taruna di Bekasi



Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama dengan Oloan Nababan Anggota DPRD Kota Bekasi, dan Ahmad Faisal Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Terpilih 2024 kembali memberikan Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) kepada warga Rawalumbu yang bertempat di PAC PDI Perjuangan, Rawalumbu, Kota Bekasi hari ini Jumat, 20 September 2024.


Pada kesempatan itu, Ahmad Faisal menerangkan terkait dengan penerimaan PIP untuk warga Kota Bekasi.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah salah satu program andalan pemerintah Kemendikbud yang memberikan bantuan berupa uang kepada siswa-siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Jadi untuk bapak-bapak dan Ibu-ibu yang menerima bantuan PIP ini mulai dari anak untuk Sekolah Dasar atau SD mendapat bantuan Rp 450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 750 ribu, dan SMK atau SMA mendapat bantuan Rp 1,8 juta,” ucap Faisal.

Dengan program ini, siswa mendapatkan bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli seragam, buku, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Senada dengan Faisal, Tri Adhianto berharap PIP dapat bermanfaat dan berguna sebagaimana mestinya.

Karena, kata Tri dalam sambutannya, pendidikan menjadi salah satu bidang yang sangat diperhatikan Tri Adhianto.

Salah satu program yang dicanangkan Tri jika kembali terpilih yakni, membangun Sekolah Taruna.

Tri menyatakan, ingin membangun sekolah Taruna untuk warga Kota Bekasi.

Pembangunan sekolah itu merupakan salah satu konsentrasi program yang ingin dilaksanakan Tri Adhianto agar warga Kota Bekasi mempunyai warga yang disiplin, tegas, dan bisa membangun untuk Kota Bekasi.

“Sekolah Taruna ini juga akan mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, disiplin, dan kerja sama tim, yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global di masa depan”.

“Kami ingin anak-anak kita tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, berani, dan siap menghadapi segala rintangan yang ada di depan mereka,” kata Tri Adhianto.

(Red,**)

Kamis, 25 Januari 2024

Dugaan Pungli di SMKN 1 CikBar ; Orong Tua Siswa Keluhkan Harga Seragam dan Uang Pembangunan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dugaan pungutan uang untuk pembangunan dan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi dikeluhkan banyak wali/ orang tua murid karena dinilai sangat membebani.

Dalam aduan informasi yang diterima RJN Bekasi Raya dari salah satu wali/ orang tua siswa kelas X dikatakan bahwa pihak sekolah tersebut membebankan biaya untuk baju seragam sebesar Rp. 2,3 juta, ditambah uang bangunan sebesar Rp. 2,5 juta per siswa.

“Padahal menurut peraturan yang ada, hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan itu dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah,” ujar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (28/11/2023).

Bahkan, beber Hisar, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, komite sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tanya Hisar.

"Pihak sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," tegasnya.

“Adapun dalih pihak sekolah, adalah untuk peningkatan daya saing SMK melalui penerapan BLUD, itu sangat mengada-ada alias jauh panggang dari api,” ucapnya.

Umum diketahui, sebut Hisar, bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dapat dibentuk oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

“Dan diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan,” pungkasnya.

Terpisah, saat di konfirmasi RJN Bekasi Raya via WA (28/11) Bambang Nurcahyo selaku Kepala Sekolah & H.Jai selaku Komite Sekolah tidak menjawab, Hl senada dengan Wahyu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak saat di konfirmasi via WA juga tidak menjawab. 
( Red/RJN )

Minggu, 26 November 2023

Balon Gas Meledak Pada Peringatan Hari Guru Di SDN Cimuning 1 ; Pemerintah Kota Bekasi Ucapan Rasa Prihatin Atas Jatuhnya Korban.



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com 

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka di sela peringatan Hari Guru Nasional di SDN Cimuning 1 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Sabtu 25 November 2023.

Kejadian kecelakaan meledaknya balon terjadi di halaman sekolah mengenai 10 orang guru dilanjutkan tindakan penanganan kecelakaan terhadap korban dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meledaknya balon diduga terkena korek api.

Adapun berita acara hasil verifikasi kejadian di SDN Cimuning 1 sebagai berikut:

Pada hari ini Sabtu tanggal 25 November 2023 telah dilakukan verifikasi terhadap Kepala Sekolah SDN Cimuning 1. Ketua komite dan dewan guru SDN Cimuning I tentang kejadian meledaknya balon pada saat kegiatan peringatan Hari Guru Nasional di SDN Cimuning I.

Kumpulan balon yang siap diterbangkan salah satu balon meledak secara tiba-tiba
Ledakan balon tersebut melukai 10 orang guru, seluruh korban sudah ditangani dengan rincian sebagai berikut:

a. Pertama seluruh korban dibawa dan dilakukan pengobatan di Puskesmas Kelurahan Cimuning.

b. Setelah dilakukan pengobatan tersebut 2 orang dirujuk ke RS Permata Mustikajaya dan 8 orang sudah diperbolehkan pulang.

c. Keadaan 1 orang korban yang dirawat di RS Permata Mustikajaya masih dilakukan perawatan karena mengalami luka agak parah, sedangkan yang di RS Satria Media Padurenan 1 orang yang masih dilakukan perawatan.

Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Kepala Sekolah SDN Cimuning I.

Komite sekolah menyatakan keprihatinannya dan membantu menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Seluruh keluarga korban menyatakan tidak akan menuntut apapun kepada pihak sekolah dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah yang harus diterima dengan ikhlas dan lapang dada.
(Red,***)

Selasa, 21 November 2023

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Siswa SMPN 7



Bekasi || gardakeadilannews.com

Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengucapkan turut berbelasungkawa, atas meninggalnya salah seorang siswa SMPN 7, diduga kecelakaan saat bermain kuda tomprok, di ruang kelas jelang waktu sholat Jum’at, 18/11/2023

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengatakan mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.
Kami sangat berduka atas musibah ini. Tadi, kami sudah menemui orang tua dan keluarga besarnya di RS serta bertakziyah ke kediamannya. Keluarga menerima ini sebagai musibah dan ikhlas bahwa ini sudah menjadi perjalanan almarhum”, ucap Kadisdik UU Saeful Mikdar.

UU menambahkan korban bermain kuda tomprok ini antara saat pembelajaran pagi selesai, menjelang sholat Jum’at.

Kami, Dinas Pendidikan bersama Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP. Jadi, anak – anak main kuda tomprok itu saat jam pembelajaran pagi selesai dan mau shalat Jumat”, ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan mengimbau kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk mengawasi kegiatan-kegiatan siswa saat jam istirahat.

Kami telah mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru untuk tetap mengawasi kegiatan siswa saat jam istirahat. Lakukan pendekatan persuasif, agar anak-anak dapat memilih permainan yang aman dan kejadian serupa tidak terulang”, tambah UU.

Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Bekasi, Sukamto juga mengatakan dirinya sangat berduka yang mendalam atas kejadian ini.

Keluarga Besar SMPN 7 Kota Bekasi sangat berduka dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya. Kami akan melakukan pengawasan ketat kegiatan siswa saat jam istirahat, sesuai arahan dan imbauan Kadisdik. Tadi, saya juga turut mengantarkan almarhum sampai ke tempat istirahatnya di TPU Padurenan sekitar pukul 11.00 hari ini, Sabtu (18/11)”, jelas Sukamto.

Kadisdik mengucapkan terima kasih kepada Polres, pengurus RT dan RW yang telah membantu terlaksananya olah TKP, pengambilan jenazah, hingga pemakaman berlangsung.

Terima kasih kepada Polres Metro Bekasi Kota, RT dan RW yang telah mengawal dan membantu dengan baik. Dari mulai olah TKP, Rumah Sakit hingga ke tempat peristirahatan terakhir almarhum di TPU Padurenan. Semoga kejadian ini tidak terulang,” tutupnya. 
(Red,*)

Selasa, 26 September 2023

Mengarah Dan Berdalih Rapat Komite ; Kepsek SMKN 1 Cibarusah Bantah Kutip Sumbangan Biaya Gedung



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

“Untuk seragam yang terdiri dari 2 baju praktek, 1 baju batik, 1 baju olahraga dan 1 baju almamater, kita orang tua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-,” ujarnya.
“Uang pembangunannya sebesar Rp. 2,8 juta. Surat edarannya tak tertulis. Kemarin cuma dibuat gitu aja dengan orangtua murid waktu rapat komite,” tambahnya.

“Oret-otetannya (catatan) gak ada. Cuma disebutkan saja. Untuk yang sebesar Rp. 2,8 juta, cuma ngomong berupa sumbangan. Kita sebut uang gedung tidak boleh. Ya sama saja. Cuma diperhalus saja,” ucapnya.
“Dalam rapat tidak ada Kepala Sekolah. Kita para orang tua murid hanya langsung ke wali kelas dan cuma tanda tangan saja,” tuturnya.

Demikian ungkap salah seorang wali/ orang tua murid kelas X yang identitasnya tidak mau disebutkan.

Di kesempatan lain, saat wartawan akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut diatas, melalui security pihak SMKN 1 Cibarusah menjelaskan bahwa untuk saat ini belum bisa mempertemukan dengan Kepala Sekolah.
“Beliau nggak ada Pak. Kemarin sih bilang sekarang mau ke KCD. Guru kesiswaan juga sedang tidak ditempat,” kata Permana security sekolah.
“Jujur pak kalau dari media/ wartawan itu, untuk ketemu Kepsek ada waktunya. Kita memang tidak ada Humas. Jadi harus janjian dulu sama Kepsek. Itupun hanya hari Jumat di minggu ke-dua dan sebulan sekali hanya untuk 1 orang. Lebih dari itu tidak bisa,” ucap Permana.
“Apalagi sekarang siswa sedang ujian/ ulangan. Jadi kemungkinan guru-guru yang lainnya juga tidak bisa menghandle karena fokus ke murid ya,” tambahnya.
Jadi kalau mau ketemu Kepala Sekolah, saran Permana, sebaiknya ditangguhkan dulu.
“Kalau hari ini, saya tangguhkan dulu dikarenakan beliau sudah bikin peraturan terima tamu perbulan hanya pada hari Jumat minggu kedua. Selain itu beliau tidak terima. Ditambah lagi hari ini beliau sedang tidak ada,” jelas Permana.


Namun saat dikonfirmasikan secara langsung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait hal seperti yang diuraikan diatas, Firman selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah memberikan penjelasannya.
“Suruh ketemu aja ortunya dengan ketua komite. Ga ada angka 2,8 juta bang. Kebutuhannya memang segitu, tapi ortu ga ada yang setuju angka segitu. Hasil akhirnya ga segitu. Terserah kesanggupan masing-masing. Ga ada uang bangunan,” ucap Firman.

“Urusan uang sumbangan silahkan konfirmasi dengan pengurus komite. Karena yang rapat dengan orang tua bukan Kepala Sekolah tapi pengurus komite,” terangnya.
“Kalau ada orang tua yang mengaku-ngaku angka diluar hasil kesepakatan mungkin ortu tersebut ga ikut rapat dan hanya dengar dari orang. Semua kesepakatan dengan orang tua ada video dan foto-fotonya,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah tersebut, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan bahwa Firman selaku Kepala Sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab terkait benar atau tidaknya informasi yang disampaikan oleh salah satu ortu siswa saat dikonfirmasi pihak media.
“Semua kebijakan ataupun kegiatan berkaitan dengan sekolah merupakan tanggung jawab sekolah (Kepala Sekolah) bukan tanggung jawab komite,” tegas Hisar.
“Kadang kami miris melihat komite sekolah sekarang. Kebanyakan komite sekolah tidak paham atau memang sengaja tidak paham dengan tupoksinya. Padahal sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1), bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
“Sebaiknya Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri perlu dipahami semua pihak dengan baik agar sebelum komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa terkait dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016”.

“Padahal dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara gamblang telah diatur soal tupoksi komite sekolah bahwa dalam regulasinya, pihak komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tak bisa melakukan pungutan”.
Sementara, lanjut Hisar, mekanisme dan regulasi antara sumbangan dan pungutan juga sudah jelas. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan. Sebaliknya, jika dalam rapat komite sekolah memutuskan bahwa dalam satu tahun, satu bulan dan seterusnya, itu orang tua siswa harus menyumbang sekian rupiah pada sekolah, itu termasuk pungutan liar.

“Komite hanya boleh meminta sumbangan kepada ortu siswa jika mendesak atau urgent. Seharusnya komite sekolah menciptakan pemasukan dari pihak luar sekolah (perusahaan, masyarakat, atau donatur) bukan selalu membebankan ortu siswa untuk kebutuhan sarana/ prasarana sekolah karena itu bukan kebutuhan pokok atau urgent. Yang terpenting segala sumber dana yang diterima sekolah melalui komite sekolah harus transparan dan dimasukkan ke dalam RKAS,” ujar Hisar.
“Memang polemik PPDB usai, biasanya selalu berlanjut dengan pungutan berkedok hasil musyawarah orang tua siswa bersama komite sekolah. Modus dan dalilnya pun beragam. Tapi tetap ujung-ujungnya hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,” tuturnya.
“Dan kami RJN Bekasi Raya akan menyikapi secepatnya aduan informasi (keluhan) yang disampaikan ortu siswa tersebut dan ke pihak Disdik, Inspektorat dan juga Saber pungli Jawa Barat,” tuntas Hisar.
(Red/HMS RJN)


Selasa, 14 Februari 2023

Kepala KCD Wilayah lll Dr.H. Asep Sudarsono,M.M Sosialisasi Pergub 97 Tahun 2022




Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Bertempat Di Aula SMAN 1 Kota Bekasi Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur tanggal 14 Pebruari 2023 Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono, M.M didampingi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bekasi Dedi Suryadi, S.Pd dan Kepala SMAN 1 Kota Bekasi Drs. Anung Edy Purwanto, M. Pd menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang perubahan atas (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah .

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para guru perwakilan dari masing – masing SMAN se-Kota Bekasi.
Pada kesempatan ini KCD wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono memberikan pengarahan kepada para kepala sekolah dan para guru terkait perubahan peraturan gubernur Jawa Barat tentang Komite Sekolah.



“Sosialisasi ini berkaitan dengan Pergub nomor 97 tahun 2022 perubahan dari Pergub 44 tentang tugas dan kewenangan komite, agar guru-guru sewilayah III dapat mengetahui dengan jelas tentang tupoksi komite agar tidak salah arti. antusias dari mereka sangat tinggi karena ada beberapa hal selama ini yang mungkin belum mereka ketahui,” jelas Kepala KCD Wilayah III Dr. H. Asep Sudarsono

Sebelumnya hanya mengundang kepal sekolah, sekarang kami mengundang guru agar mereka mengetahui dengan jelas aturan sehingga apabila ada Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan aturan, ada yang mengingatkan guru – gurunya .

“Adapun isi dari Pergub nomor 44 berkaitan dengan katagori tentang sumbangan sedangkan di Pergub 97 perbedaannya katagori itu hilang kemudian ada penekanan bahwa ASN tidak boleh menerima uang honor dari Komite,” tambahnya.

Revitalisasi Komite sesuai dengan Pergub nomor 97 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 agar produk yang dihasilkan sah secara hukum
“Kalau komite yang belum memenuhi itu segera buat pengurus baru sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Dr. H. Asep Sudarsono.
(Red,*)

Selasa, 29 November 2022

Moch. Mardyana Husny: Era Digitalisasi Diperlukan Dari Sekarang.




Setu Kab Bekasi- gardakeadilannews.com
Digitalisasi di dunia pendidikan menjadi salah satu faktor yang dibutuhkan pada masa kini. Tidak hanya di pendidikan tinggi, namun digitalisasi pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah perlu diperhatikan.

Kepala Sekolah SMP N 1Setu, Moch. Mardyana Husny dalam perbincangan nya dengan Gardakeadilannews mengatakan bahwa era globalisasi saat ini diperlukan berbagai bentuk dalam penggunaan digitalisasi. Tentunya itu dalam bentuk perhatian kita terhadap perkembangan zaman. perhatian dan dukungan serius dalam upaya mempercepat proses digitalisasi pendidikan di segmentasi kelompok tersebut yang kini didorong oleh kebijakan pemerintah mengadopsi sistem Merdeka Belajar, ungkapnya di ruang kerjanya (29/11).
Perkembangan dunia digital begitu dinamis yang lambat laun bukan sekadar mempengaruhi tapi mengubah gaya hidup masyarakat tanpa dan sulit dihindari. Program digitalisasi sekolah harus didukung dan ditindaklanjuti dengan peningkatan kompetensi guru, khususnya di bidang penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini karena guru merupakan ujung tombak dan penentu keberhasilan sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran guna mempercepat terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Sebelumnya PT IndoSterling Technomedia (TECH) Sukses bekerja sama mengoptimalisasi pembelajaran dengan seribu lebih Perguruan Tinggi Swasta, melalui aplikasi Edufecta mengincar pasar pendidikan dasar dan menengah.

Direktur Utama PT IndoSterling Technomedia Tbk (TECH) Billy Andrian mengatakan, ekspansi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dan mempercepat digitalisasi di dunia pendidikan di Indonesia.
"Tujuan dari perluasan market ini kami lakukan untuk berkontribusi dalam peningkatan standar pendidikan Indonesia.
Digitalisasi pembelajaran menjadi kebutuhan yang tak bisa dihindari lagi pada masa sekarang," kata Billy, 29/11.

Billy memaparkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pelajar di Indonesia pada tahun ajaran 2020/2021 tercatat ada sebanyak 45,21 juta. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 24,84 juta siswa (54,95%) di antaranya merupakan siswa sekolah dasar (SD). Lalu untuk pelajar SMP sebanyak 10,09 juta dan 5,01 juta siswa adalah pelajar SMA.

"Berdasarkan sebaran wilayah, pelajar di Pulau Jawa masih mendominasi jumlahnya. Berdasarkan data pelajar BPS tersebut, ekspansi dan percepatan digitalisasi pendidikan di tingkat dasar dan menengah menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan,” paparnya.
(Tom,*)