Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Indeks Berita

Slider

Selasa, 14 Februari 2023

Kepala KCD Wilayah lll Dr.H. Asep Sudarsono,M.M Sosialisasi Pergub 97 Tahun 2022




Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Bertempat Di Aula SMAN 1 Kota Bekasi Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur tanggal 14 Pebruari 2023 Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono, M.M didampingi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bekasi Dedi Suryadi, S.Pd dan Kepala SMAN 1 Kota Bekasi Drs. Anung Edy Purwanto, M. Pd menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang perubahan atas (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah .

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para guru perwakilan dari masing – masing SMAN se-Kota Bekasi.
Pada kesempatan ini KCD wilayah III Provinsi Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono memberikan pengarahan kepada para kepala sekolah dan para guru terkait perubahan peraturan gubernur Jawa Barat tentang Komite Sekolah.



“Sosialisasi ini berkaitan dengan Pergub nomor 97 tahun 2022 perubahan dari Pergub 44 tentang tugas dan kewenangan komite, agar guru-guru sewilayah III dapat mengetahui dengan jelas tentang tupoksi komite agar tidak salah arti. antusias dari mereka sangat tinggi karena ada beberapa hal selama ini yang mungkin belum mereka ketahui,” jelas Kepala KCD Wilayah III Dr. H. Asep Sudarsono

Sebelumnya hanya mengundang kepal sekolah, sekarang kami mengundang guru agar mereka mengetahui dengan jelas aturan sehingga apabila ada Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan aturan, ada yang mengingatkan guru – gurunya .

“Adapun isi dari Pergub nomor 44 berkaitan dengan katagori tentang sumbangan sedangkan di Pergub 97 perbedaannya katagori itu hilang kemudian ada penekanan bahwa ASN tidak boleh menerima uang honor dari Komite,” tambahnya.

Revitalisasi Komite sesuai dengan Pergub nomor 97 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 agar produk yang dihasilkan sah secara hukum
“Kalau komite yang belum memenuhi itu segera buat pengurus baru sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Dr. H. Asep Sudarsono.
(Red,*)
×
Berita Terbaru Update