Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Indeks Berita

Slider

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2024

Hendriek L Sihotang Caleg PDI P DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 Kabupaten Bekasi Nomor Urut 5



Bekasi || gardakeadilannews.com
Hendriek Lyston Sihotang, calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 9 Kabupaten Bekasi.
Menurut T. Sinaga, Henriek merupakan sosok yang peduli terhadap kehidupan masyarakat kecil, agar mampu mengadopsi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Hendriek juga merupakan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi.
Hendriek L Sihotang maju menjadi Caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP, Dapil 9 Kabupaten Bekasi dengan nomor urut 5, telah lama dan terbiasa  melakukan kegiatan sosial yang juga disebut pejuang kesetaraan.

"Tahapan saat ini adalah bagaimana kita bisa menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi dan menyelami, serta sebisa mungkin merespon langsung apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi"
Hal itu melekat dibenak Hendriek. Aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi begitu penting baginya. Respon langsung tentang itu salah satu keinginannya.apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendriek, Caleg PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat dengan urut 9 Kabupaten Bekasi tersebut, peningkatan ekonomi, akses pendidikan serta peluang penerimaan tenaga kerja bagi warga Kabupaten Bekasi.

Sejak majunya Hendriek Lyston Sihotang menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Tingkat I Dapil 9 Kabupaten Bekasi, banyak masukan yang di dapatkan dari warga di dapilnya, di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi. Antara lain,  akses pendidikan sekolah negeri yang perlu untuk ditambah. Sebab, dari tahun ke tahun setiap penerimaan siswa baru, warga berebut untuk bisa masuk ke sekolah negeri. 
Hal ini karena warga berharapkan mendapatkan akses pendidikan berkualitas dengan biaya yang terjangkau.


Jelang Pemilu 2024, masyarakat di minta untuk tidak asal untuk memilih wakil rakyat. Pilih wakil rakyat yang jelas track record-nya dan memiliki visi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
(Tomson)

Sabtu, 17 September 2022

Prihal sengketa Kepengurusan Ketua DPD Partai Golkar, Dr Fahri ; Putusan PN Bekasi Belum Final




Bekasi - Gardakeadilaannews.com - Melalui upaya hukum, sengketa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih sedang bergulir.

Belum ada putusan final atas pokok sengketa yang sedang diperdebatkan oleh Nofel Saleh Hilabi selaku Penggugat atau Ketua DPD Partai Golkar Terpilih pada Musda V Golkar Bekasi di Hotel Horison Bekasi.

Memang pada Kamis tanggal 15 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa atau mengadili gugatan dalam Perkara Nomor 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS telah memberikan atau menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi.

Demikian disampaikan oleh Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Nofel Saleh Hilabi.

"Namun putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan mengingat upaya hukum Kasasi masih tersedia untuk para pihak," jelas Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., Jum'at (16/9/2022) malam.

"Terlebih diketahui bahwa amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi," tegasnya.

Majelis Hakim dalam putusannya, lanjut Dr. Fahri, hanya memeriksa aspek formil dari gugatan dimaksud dengan menjatuhkan putusan N.O atau gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena pertimbangan formil semata.

"Putusan Majelis Hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas Kepemimpinan/ Formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari selaku Pihak Tergugat," terangnya.

"Majelis Hakim sebatas menyatakan dasar hak gugatan Penggugat atau Nofel Saleh Hilabi yang tidak terpenuhi. Majelis Hakim belum masuk memberikan tafsir dan putusan mengenai pokok gugatan tentang Legalitas Musda dan Hasilnya," beber Dr. Fahri.

"Sehingga tidak pantas jika pihak Tergugat Ade Puspitasari menyatakan sikap sebagai pihak yang dimenangkan," imbuhnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi bisa dipandang memberikan kemenangan kepada pihak, tutur Dr. Fahri, apabila dalam amar putusannya memberikan penegasan tentang siapa yang sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Akan tetapi pada fakta hukumnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dan memutus tentang Formalitas Hak Gugat dari Nofel Saleh Hilabi dan menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Menerima Gugatan," ucap Dr. Fahri.

"Selama proses persidangan telah terungkap fakta-fakta tentang hasil Musda V Golkar Bekasi dan menetapkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hotel Horison Bekasi," tegas Dr. Fahri.

"Hasil Musda V tersebut telah diajukan kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan, akan tetapi tidak digubris," pungkas Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H. ( Red )