Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Indeks Berita

Slider

Tampilkan postingan dengan label HuKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HuKrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Januari 2024

Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas 72 Miliar di Dinkes Kabupaten Bekasi TA 2022 Dianggap Ngendap ; RJN Bekasi Kirimkan Karangan Bunga Ke Kejati Jabar


Dugaan kasus terkait uang perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi TA 2022 sudah dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Bekasi || gardakeadilannews.com
Informasi terakhir bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah mengklarifikasi bahwa hal itu salah ketik dan anggaran sudah dikembalikan.

Demikian Hisar Pardomuan dalam pernyataan persnya bahwa info yang disampaikan tersebut berdasarkan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Dengan dikembalikannya uang negara tersebut itu suatu hal patut kita apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Hisar Pardomuan, Senin (29/1/2024) siang 

“Tetapi jika disimak dari keterangan narasumber bahwa Kepala Dinas Kesehatan Alamsyah dalam klarifikasinya ke pihak Kejati mengatakan salah ketik.  Hal ini menjadi janggal dan harus diselidiki lebih lanjut,” katanya.

Menurut informasi yang disampaikan LSM Master, lanjut Hisar bahwa kegiatan perjalanan dinas Dinkes tersebut tidak dituangkan di RUP dan tidak ada di LKPJ Bupati Tahun 2022.

“Yang ironisnya masih menurut infor dari LSM Master, ada temuan BPK tentang anggaran Dinkes Kabupaten Bekasi sebesar Rp 124.703.731.300,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp 72.472.162.026,- jelas disini bahwa kegiatan itu terealisasi. Dan sekarang Alamsyah mengatakan "salah ketik dan sudah dikembalikan". Itu kan aneh,” paparnya.

“Jadi patut diduga jawaban atau klarifikasi Alamsyah selaku Kadinkes kepada Kejati Jabar itu menjadi tanda tanya besar masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya RJN Bekasi Raya,” tukasnya.

“Berdasarkan tanda tanya besar itulah maka RJN Bekasi Raya hari ini mengirimkan karangan bunga kepada Kejati Jawa Barat agar tetap memproses hukum terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Dinkes Kabupaten Bekasi TA 2022 yang telah dilaporkan masyarakat dan jadi cibiran para aktivis dan penggiat anti korupsi ini,” imbuhnya.

“Saya berharap Kajati Jabar lebih bijak dalam menyikapi informasi aduan masyarakat, agar tidak timbul mosi tidak percaya kepada Ade Sutiawarman dalam kepemimpinannya di Kejati Jabar. Kedepan RJN Bekasi Raya kembali akan mengirimkan karangan bunga ke Kejagung,” tutupnya.
( Red*/RJN )

Kamis, 24 Agustus 2023

RJN Kirim Karangan Bunga KeKejagung RI ; Kejagung RI Diminta Evaluasi Kinerja Kajari Kota Bekasi & Jajaran nya



Kota Bekasi || gardakeadilannews
Com

Risih dengan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mandek dan mengendap, warga masyarakat dan penggiat anti korupsi Kota Bekasi semakin kritis dalam menyoroti kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi Jawa Barat.


Sorotan dan kritikan warga serta berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bukan tanpa alasan.


Karena hingga saat ini, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi tersebut sebagian besar belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA.


Pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 dan yang dipertanyakan, apakah mobil-mobil itu harus ganti tiap tahunnya.


Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1.907.315.630 yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 menimbulkan keanehan dimata publik.


Lalu pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH yang sudah dilaporkan dari 2003, dan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.


Sehingga, hal itu pula yang akhirnya mendorong Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya untuk mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan RI.


Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Kamis (24/8/2023).

"Dan saya berharap Kejagung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi agar sesegera mungkin menuntaskan setiap kasus dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat supaya tidak menjadi tanya masyarakat," tegasnya.

"Sebab masih banyak kasus lain yang tentu harus diselesaikan agar kepercayaan masyarakat dan pegiat anti korupsi terhadap kinerja Kejagung RI terkhusus Kejari Kota Bekasi semakin meningkat dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.
( Red,Hms Rjn)

Selasa, 22 Agustus 2023

Diduga Ada Mafia Tanah ; LSM Master Minta APH Periksa Oknum Pejabat PJT 2



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1323/ Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas nama Dr. Lynda Dini Gunawan diduga keras tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah karena diduga diterbitkan tanpa melalui jual-beli yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan.

Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor: 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Lynda Dini Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan di sepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 meter persegi (M2) yang berlokasi di bentulan, Sempadan Kali Sadang Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Desa Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.

Anehnya putusan pengadilan tersebut terkesan tidak sependapat dengan PJT II, sehingga PJT II Perum Jasa Tirta II Bekasi  menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, bertanda tangan Kepala Divisi Inventarisasi dan Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya menyatakan bahwa tanah yang diperjual-belikan di sepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).

Dengan adanya surat keterangan tersebut sehingga dijadikan "novum" untuk peninjauan kembali (PK) oleh pihak tergugat dan lagi-lagi putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut dan mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi.

Demikian Arnot Ketua LSM Master dalam pernyataan pers rilisnya kepada awak media, Senin (21/8/2023.

Menurut Arnot, sikap PJT II Bekasi tersebut menjadi suatu pertanyaan, bahwa:

Apa dasar pihak PJT II mengeluarkan surat keterangan tersebut? 

Bukankah itu suatu keuntungan PJT II kalau memang tanah tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara. Lantas apa dasar PJT II mengeluarkan SPPL penggugat sebelumnya?

Hasil sewa lahan tersebut selama ini disetorkan kemana?

"Dengan dasar itu, kami sangat mencurigai dan menduga kuat bahwa oknum PJT II telah menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain," ujar Arnot.

"Seperti Sertifikat Hak Milik Nomor:1323/ Desa Sukadanau yang digunakan oleh Lynda Dini Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) dan diduga tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo," ungkapnya.

"Maka kami sangat mengharapkan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak PJT II karena kuat dugaan kami bahwa masih banyak lagi tanah-tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi yang bermasalah," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan terkait berita ini, John Rico selaku General Manager Wilayah I PJT II Bekasi mengatakan bahwa disamping bukan dirinya yang disebut, urusan aset bukan juga menjadi kewenangannya.

"Yang disebut di berita kan Budi Satrio. Saya bukan atasan atau bawahannya Pak Budi Satrio. Yang mengurus aset itu Inventarisasi dan Pengendalian Aset (IPA) Pusat," singkat John Rico. ( Red,*)

Rabu, 31 Mei 2023

Terkait Viral Video Dugaan Pungli Pasar Induk Cibitung, Kapolres Kombes Twedi ; Sudah Ditindaklanjuti



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com 
Sebelumnya, telah beredar sebuah video di tiktok yang menarasikan telah terjadi tindakan pungli dan premanisme di Pasar Induk Cibitung Bekasi dan menjadi viral di media sosial.
Sampai saat ini, pedagang cabai kaki lima yang merasa dipungli dan diperas itu, yakni Endang Suparman, S.H., M.H., CPM telah mengajukan memohon perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi pada Jum’at (26/5/2023) lalu.

Bahkan Endang Suparman, S.H., M.H., sudah menggandeng firma hukum dari Kantor Hukum Jefrry Ruby Tampubolon, SH & Rekan untuk melaporkan tindakan para oknum pemungli dan premanisme tersebut kepada pihak Kepolisian agar pelaku diproses secara hukum dan ditahan.
“Terkait video viral Tiktok di Pasar Induk Cibitung atas tindakan pungli dan dugaan premanisme, kami dari Kantor Hukum Jefrry Ruby Tampubolon, SH., & Rekan, akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum dan pelaku premanisme untuk ditahan,” singkat Jefrry Ruby Tampubolon, SH., Rabu (31/5/2023)
Sementara saat dikonfirmasikan kepada Kapolres Metro Bekasi pun merespons dan menyampaikan bahwa sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Sudah ditindak lanjuti,” singkat Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Rabu (31/5/2023) siang.
(Tangi/RJN)

Mahasiswa Korban Tindakan Represif Oknum Satpol PP Kota Bekasi Barharap Dapat Keadilan Hukum Sebagaimana Mestinya


               Foto: Diffahudien Salam

Kota Bekasi || gardakeadilannews.com Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama (BEM MP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIE Mulia Pratama & Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa merasa menjadi korban tindakan represif dari oknum Satpol PP saat aksi unjuk rasa pada Senin (22/5/2023).

"Pada Senin 29 Mei 2023 saya Diffahudien Salam (Korban Represif) diundang oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan sebagai tindak-lanjut atas laporan yang sudah saya buat setelah aksi unjuk rasa pada Senin (22 Mei 2023). Namun dikarenakan adanya kegiatan yang sangat urgent, maka petugas Polres Metro Bekasi Kota bagian Jatanras menschedule pertemuan tersebut pada Selasa 30 Mei 2023," ucap Diffahudien Salam kepada awak media, Selasa (30/5/2023) malam.

Adapun pertemuan tersebut, jelas Diffahudien Salam, dilaksanakan hari ini (Selasa, 30 Mei 2023) di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Saya harap tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satpol PP itu dapatlah diproses sebagaimana hukum yang berlaku," tegasnya.

Karena, lanjut Diffahudien Salam, sudah jelas di dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tugas dan fungsi Satpol PP adalah; 1. Menegakkan Perda dan Perkada
2. Menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan
3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

"Dan harapan saya semoga Polres Metro Bekasi Kota dapat memproses oknum-oknum Satpol PP yang melakukan tindakan represif sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," tuntas Diffahudien Salam.
(Red,*RJN)