Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Indeks Berita

Slider

Sabtu, 24 September 2022

Giat Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia Gepeng Libatkan Kodim 0509.





 Kabupaten Bekasi –Gardakeadilannews.com
 Guna menertibkan Gepeng Satpol PP Kabupaten Bekasi terus menggencarkan razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Jum’at (23/9/2022)
 
Penertiban PMKS itu dilakukan di beberapa wilayah seperti Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pasar Warung Bongkok, hingga melintasi Pasar induk Cibitung,” Kata Windi Mauli Kasie Wasda Satpol-PP kabupaten Bekasi
 
Penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan itu telah menjaring banyak PMKS mulai dari pengemis, gelandangan, Pak Ogah, yang berkeliaran di lampu merah sesuai Perda No 10 Tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial,” Tuturnya
Penertiban Pmks Di Beberapa Wilayah Seperti Sentra Grosir Cikarang (Sgc)
 
Dia menyebutkan hari ini sedikitnya menjaring 7 PMKS di beberapa lokasi SGC, Warung Bongkok hingga Cibitung, selanjutnya akan kita Serahkan ke Rumah Singgah dinas sosial di Buwek Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan,” Ungkapnya Pria Yang Menjabat Kasi Wasda Satpol-PP
Kami akan rutinkan kegiatan ini karena di nilai semakin banyak PMKS yang beroperasi,” Terang Kasie Wasda Satpol-PP
 



Sementara Sertu Nurul Eko Basi OPS Kodim 0509 Kabupaten Bekasi saat Membantu kegiatan Satpol-PP di lokasi mengatakan Kericuhan mewarnai razia terhadap Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bekasi, Sejumlah gelandangan dan pengemis yang diamankan sempat Adu Mulut Kepada petugas gabungan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alhamdulillah Aksi adu mulutpun akhirnya dapat di redam antara gelandangan dan pengemis dengan petugas gabungan, ” Ujar Pria Berangkat Sersan satu tersebut
 
Saat di wawacarai awak media Sertu Nurul menyampaikan Meski Mereka awalnya menolak di angkut
 
secara persuasif, akhirnya Para gelandangan dan pengemis akan didata dan dibina oleh Dinas sosial Kabupaten Bekasi,” Terang Nurul
 
Selanjutnya Marta Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi kepada awak media mengatakan Selama di Rumah Singgah tersebut, nantinya mereka akan mendapat pembinaan minimal selama tiga hari untuk memperbaiki mental, aqidah, dan fisik bagi yang normal atau sehat,” Paparnya Marta
 
Marta menambahkan Namun bagi anak-anak yang terjaring razia tersebut akan dimintakan kepada orang tuanya untuk dijemput karena baru pertama kali ditangkap.
 
“Kami mengingatkan kepada masing-masing orang tuanya agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai turun lagi ke jalan untuk mengamen atau apapun bentuknya karena dapat membahayakan keselamatan mereka di jalan,” tambahnya.
(Red *)
×
Berita Terbaru Update